Kabar Baik untuk Guru Honorer, Subsidi Gaji Rp1,8 Juta akan Disalurkan, Begini Syaratnya

- 17 November 2020, 18:32 WIB
Ilustrasi BSU untuk pendidik dan tenaga kependidikan yaitu guru honorer dan dosen dengan gaji di bawah Rp5 juta akan cair pada November dan Desember 2020.
Ilustrasi BSU untuk pendidik dan tenaga kependidikan yaitu guru honorer dan dosen dengan gaji di bawah Rp5 juta akan cair pada November dan Desember 2020. //Pixabay/Mohamad Trilaksono /

JURNALPALOPO - Kabar gembira untuk tenaga pendidik non PNS (Guru Honorer), pemerintah segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke mereka.

Ada lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non PNS yang berada di bawah Kemendikbud dan Kementerian Agama yang akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Jumlah ini diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam diskusi dari, dilansir dari Mantra Sukabumi.

Baca Juga: Pejuang Masa Pandemi, Semua Orang Berperan Menekan Laju Penyebaran Covid-19

“Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang. 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag,” ujar Sri Mulyani pada Selasa, 17 November 2020.

Menkeu menjelaskan tetap akan menggunakan mekanisme BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga pendidik non PNS yang berhak mendapat bantuan upah dari pemerintah tersebut bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

“Kita gunakan mekanisme BPJS Ketenagakerjaan maupun para guru yang ada di bawah tempat Pak Nadiem dan Menteri Agama,” ujarnya.

Sri Mulyani juga mengatakan, adapun masing-masing tenaga pendidik itu akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp1,8 juta yang ditransfer Rp600 ribu selama tiga bulan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: G-Dragon dan Beberapa Idol Ini Terlibat Dalam Skandal Kencan Terbanyak

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x