BLT Subsidi Upah Termin II Sudah Cair, 7 Jenis Rekening Ini Bisa Jadi Penyebab Anda Belum Dapat

- 10 November 2020, 10:05 WIB
BLT Subsidi Upah termin II sudah bisa dicairkan
BLT Subsidi Upah termin II sudah bisa dicairkan /Dok PRFM.

JURNALPALOPO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja merilis pengumuman bantuan langsung tunai (BLT) subsidi upah termin II sudah dapat dicairkan.

Kabar pencairan BLT subsidi upah termin II disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang memastikan pembayaran mulai dicairkan pada Senin, 9 November 2020.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

"Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”kata Menaker Ida di Jakarta pada Senin, 9 November 2020.

Menaker Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya.

Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Cara Merawat Calathea Ornata untuk Mendapatkan Daun Indah, Salah Satunya Pencahayaan

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x