Nadiem Sebut Zona Hijau dan Kuning Bisa Lakukan Tatap Muka asal ada Izin Pemda dan Kepsek

- 2 September 2020, 17:00 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadiem Anwar Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadiem Anwar Makarim. /ANTARA/

Lebih lanjut di paparkan Mendikbud, adapun tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam SKB 4 Menteri yang disesuaikan tersebut dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut.

Baca Juga: Miniatur Truk Terbuat dari Limbah Kayu yang Bernilai Rupiah

Baca Juga: Merasa Dilecehkan, Ketua DPRD Tolitoli Lempar Palu hingga Nyaris Adu Jotos

Baca Juga: Berawal dari Jiplakan, Kini Drone Iran Mampu Menembus Baja Hingga Sejajar dengan AS dan Israel

Sementara itu untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.

Lanjutnya, sementara untuk Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap sejak masa transisi.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x