Nadiem Sebut Zona Hijau dan Kuning Bisa Lakukan Tatap Muka asal ada Izin Pemda dan Kepsek

- 2 September 2020, 17:00 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadiem Anwar Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadiem Anwar Makarim. /ANTARA/

JURNALPALOPO.COM - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Walikota dan Bupati seluruh Indonesia.

Pada kesempatan itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim memaparkan terkait beberapa kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19, Jakarta, Rabu, 2 September 2020.

Pemerintah mengimplementasikan berbagai kebijakan dan inisiatif untuk menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan kebijakan baru yaitu revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang dikeluarkan pada tanggal 7 Agustus 2020 untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran di era pandemi saat ini.

Baca Juga: Indonesia jadi Target Xi Jinping untuk Membangun Pangkalan Militer di Luar Negaranya

Baca Juga: Siap - siap, Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu Tahap II Akan Cair

Baca Juga: Samsung Telah Merilis Galaxy Z Fold 2, ini Harga dan Spesifikasinya

"Dalam revisi SKB, bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR)", papar Nadiem.

Kendati demikian, untuk daerah yang masih dalam status zona hijau dan kuning sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan Pemda/Kanwil dan Kepala Sekolah.

"Meskipun daerah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah", tutur Mendikbud.

Lebih lanjut di paparkan Mendikbud, adapun tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam SKB 4 Menteri yang disesuaikan tersebut dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut.

Baca Juga: Miniatur Truk Terbuat dari Limbah Kayu yang Bernilai Rupiah

Baca Juga: Merasa Dilecehkan, Ketua DPRD Tolitoli Lempar Palu hingga Nyaris Adu Jotos

Baca Juga: Berawal dari Jiplakan, Kini Drone Iran Mampu Menembus Baja Hingga Sejajar dengan AS dan Israel

Sementara itu untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.

Lanjutnya, sementara untuk Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap sejak masa transisi.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x