JURNALPALOPO.COM - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Walikota dan Bupati seluruh Indonesia.
Pada kesempatan itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim memaparkan terkait beberapa kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19, Jakarta, Rabu, 2 September 2020.
Pemerintah mengimplementasikan berbagai kebijakan dan inisiatif untuk menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan kebijakan baru yaitu revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang dikeluarkan pada tanggal 7 Agustus 2020 untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran di era pandemi saat ini.
Baca Juga: Indonesia jadi Target Xi Jinping untuk Membangun Pangkalan Militer di Luar Negaranya
Baca Juga: Siap - siap, Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu Tahap II Akan Cair
Baca Juga: Samsung Telah Merilis Galaxy Z Fold 2, ini Harga dan Spesifikasinya
"Dalam revisi SKB, bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR)", papar Nadiem.
Kendati demikian, untuk daerah yang masih dalam status zona hijau dan kuning sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan Pemda/Kanwil dan Kepala Sekolah.
"Meskipun daerah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah", tutur Mendikbud.