Surat Edaran Gubernur Sulsel : Masa Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 8 Agustus

- 27 Juli 2020, 22:27 WIB
Gubernur Sulsel Prof. HM. Nurdin Abdullah.
Gubernur Sulsel Prof. HM. Nurdin Abdullah. //humas pemprov sulsel/

JURNALPALOPO.COM - Per tanggal 24 Juli 2020, Gubernur Sulawesi Selatan telah mengeluarkan surat Edaran dengan Nomor : 443.2 / 4599 / Disdik.

Dalam surat edaran tertulis tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah pada Perguruan Tinggi, Satuan Pendidikan SMA / SMK / MA, SMP / Mts Sederajat, SD / MI dan SLB Negeri dan Swasta se Sulawesi Selatan.

Dan berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) Republik Indonesia Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga: Potret Cita Citata sedang mengisi BBM jadi Bahan Bullyan Netizen

Baca Juga: Tahu Arti Fakboy, Badboy, Good boy? Berikut Istilah untuk Pria yang banyak Disebut Netizen

Baca Juga: RM Siap Beri Kejutan Lewat Pesannya, Link Live Streaming Konser BTS Tokopedia

Serta surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Nurdin Abdullah menyampaikan beberapa hal diantaranya:

- Perpanjangan masa kuliah / belajar dirumah dan juga tidak boleh berada di lingkungan kampus dan sekolah termasuk didalamnya asrama bagi yang berstatus boarding school dari tanggal 27 Juli 2020 sampai tanggal 8 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x