Nadiem Izinkan Sekolah Swasta Gunakan Dana BOS Dengan Beberapa Syarat

22 Juni 2020, 22:31 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. /* /

JURNALPALOPO.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim merombak prioritas penggunaan bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja. Nadiem mengatakan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja dapat digunakan oleh sekolah swasta.

Menurutnya bantuan dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp3,2 triliun itu disiapkan untuk sekolah swasta yang terdampak pandemi Covid-19 dinukil dari republika.co.id, Senin, (22/6/2020).

Sebelumnya, kedua jenis dana BOS itu hanya untuk sekolah negeri dengan kualifikasi berada di daerah 3T, tertinggal, terdepan dan terluar saja.

Baca Juga: Minat Belajar dan Membaca Kurang, Pemuda Tellulimpoe Bentuk FBS

"Alokasi dana BOS afirmasi dan kinerja berjumlah Rp 3,2 triliun difokuskan untuk daerah yang paling terdampak Covid-19. Dan saat ini kita buka juga untuk sekolah swasta sebagai intitusi yang paling rentan," katanya dalam webinar di Jakarta, Jumat (19/6).

Pada dasarnya dana BOS ini untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan. Dana bantuannya sendiri sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun dan dana tersebut disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.

"Institusi swasta paling rentan karena pembayaran SPP yang tertunda. Banyak orangtua yang bahkan tidak membayar dan tidak ingin membayar karena kebijakan belajar dari rumah selama pandemi ini," ujarnya.

Dikutip dari merdeka.com, dana bantuan ini akan menyasar kepada 56.115 sekolah yang ada di 33.321 desa atau kelurahan di sejumlah daerah terdampak Covid-19.

Baca Juga: Pembelajaran Dari Rumah via Daring Ditengah Pandemi, Apakah Efektif?

Terdapat dua syarat bagi sekolah yang berhak menerima bantuan tersebut. Pertama, berada di wilayah terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, dan terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Syarat tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020, Kepmendikbud Nomor 580 Tahun, 2020, dan Kepmendikbud Nomor 581 Tahun 2020.

Kedua, diprioritaskan bagi sekolah yang proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar, sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar. Sesuai Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 582 Tahun 2020.

Nadiem menjelaskan kegunaannya bantuan ini sama seperti BOS reguler untuk membayar guru honorer, tenaga pendidik, protokol kesehatan, dan internet.***

 

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler