JURNALPALOPO - Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, berujung ricuh, Kamis 8 Oktober 2020 di depan gedung DPRD Kota Palopo.
Para pengunjuk rasa melempar batu ke dalam gedung DPRD Kota Palopo yang menyebabkan sejumlah fasilitas rusak parah.
Aparat kepolisian dari Polres Palopo membalas tindakan pengunjuk rasa dengan menembakkan gas air mata kearah mahasiswa.
Baca Juga: Cek Fakta Tentang Poin-Poin Penting dalam UU Cipta Kerja yang Beredar adalah Hoaks
Baca Juga: Tidak Terima UU Cipta Kerja Disahkan, Ribuan Mahasiswa dan Buruh Serbu Gedung DPRD Jateng
Hal ini ditengarai lantaran pihak DPRD menolak menerima para pengunjuk rasa memasuki gedung DPRD Palopo.
Irvan Majid yang menerima mahasiswa menawarkan untuk menemui pengunjuk rasa di halaman kantor DPRD.
"Saya siap keluar menemui mahasiswa, untuk menerima aspirasi, tapi jika mahasiswa ingin masuk harus ada jaminan, masuk damai keluar damai,"ucap Irvan.
Hal ini disanggupi Muhaimin Ilyas, ia mengatakan hal tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing kordinator.