Rapid Test Mandiri RSUD Sawerigading Palopo Dihentikan, Penyebab Belum Diketahui

- 11 Juli 2020, 19:05 WIB
Pelayanan rapid test mandiri dihentikan di RSUD Sawerigading Palopo. /Istimewa.
Pelayanan rapid test mandiri dihentikan di RSUD Sawerigading Palopo. /Istimewa. /Naswandi /

JURNALPALOPO.COM- RSUD Sawerigading Palopo, mendadak menghentikan pelayanan pemeriksaan rapid test mandiri sejak, Rabu (08/07/20).

Hingga kini, tidak diketahui secara pasti penyebab berhentinya pelayanan rapid test mandiri tersebut. 

Namun hal ini terjadi setelah Kemenkes mengeluarkan surat edaran nomor HK. 02.02/1/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi, yang ditetapkan di jakarta, 06 Juli 2020.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Merubah Pola Belanja Masyarakat, Pemerintah Menargetkan Digitalisasi UMKM

Baca Juga: Modus Pinjam Pakai, Warga Luwu Justru Gadaikan Mobil Warga Palopo

Baca Juga: Pertahankan Hubungan LDR Saat Pandemi Covid-19, Berikut Tipsnya

Edaran ini salah satunya berisi tentang batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test Antibodi adalah Rp. 150 ribu. 

Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading, dr. Nasaruddin saat dikonfirmasi melalui akun WhatsApp, membenarkan dihentikannya rapid test madiri hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

"Saat ini tidak ada lagi pemeriksaan rapid test mandiri, yang ada hanya rapid test untuk pasien dan itu kita gratiskan," jawabnya, Sabtu (11/07/20). 

Sebelumnya, RSUD Sawerigading yang terletak di Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara membuka layanan pemeriksaan dengan dua jenis paket.

Baca Juga: PMII Mengecam Sikap Kasatpol PP Palopo yang Lontarkan Kata Provokasi pada Mahasiswa

Baca Juga: Konsumsi Makanan ini Saat Sarapan, Bisa Menunjang Diet Anda

Baca Juga: Makin Merajalela, Palopo Catatkan 9 Kasus Baru Virus Corona

Paket sederhana Rp. 440 ribu dan paket lengkap Rp. 655 ribu. Namun ada pengecualian bagi mahasiswa yang melakukan rapid test, mereka hanya membayar Rp. 330 ribu saja. 

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit At Medika Palopo, dr Anton mengaku sejak awal pihaknya memang tidak membuka layanan pemeriksaan rapid test mandiri. 

"Kami di At Medika memang tidak membuka layanan ini sejak awal, rapid test hanya dilakukan bagi pasien itupun tidak kami pungut biaya," tutur dr. Anton. 

dr Anton Yahya menambahkan, rapid test hanya dilakukan apabila dokter yang menangani pasien memintanya.

Baca Juga: Perempuan yang Hendak Robek Al-Qur'an, Akhirnya Diringkus Polres Pelabuhan Makassar

Baca Juga: Aliansi Pemuda Desa Minang Tallu Salurkan Bantuan Sembako Bagi Warga Kurang Mampu

Baca Juga: Luwu Timur Catat Penambahan Pasien Covid-19 yang Sembuh Capai 440 Orang

"Biasanya pasien rawat inap atau yang mau di operasi, ketika dokter meminta untuk di rapid maka kita lakukan rapid test," jelasnya.

Terpisah, Juru Bicara Covid-19 saat dikonfirmasi mengatakan, setelah surat edaran dari kemenkes ditetapkan, rumah sakit di Palopo sudah mengikuti aturan dalam surat edaran. 

"Iya dek, ini sudah disesuaikan dengan ketetapan Kemenkes,"terangnya.

Selain dilakukan di Rumah Sakit, dr Ishaq Iskandar mengatakan pemeriksaan bisa dilakukan di Prodia. 

Baca Juga: Tindak Lanjut Tuntutan Mahasiswa, Walikota Palopo Ajak Diskusi

Baca Juga: Kemenkumham Provinsi Sulsel Tinjau Lokasi Pembangunan Lapas Kelas II Belopa di Desa Balubu

Baca Juga: Papa T Bob Sosok di Balik Lagu 'Bolo-Bolo' Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun

"Biayanya juga sama yaitu Rp. 150 ribu," pungkas dr. Ishaq Iskandar.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x