Baca Juga: Luwu Timur Catat Penambahan Pasien Covid-19 yang Sembuh Capai 440 Orang
"Biasanya pasien rawat inap atau yang mau di operasi, ketika dokter meminta untuk di rapid maka kita lakukan rapid test," jelasnya.
Terpisah, Juru Bicara Covid-19 saat dikonfirmasi mengatakan, setelah surat edaran dari kemenkes ditetapkan, rumah sakit di Palopo sudah mengikuti aturan dalam surat edaran.
"Iya dek, ini sudah disesuaikan dengan ketetapan Kemenkes,"terangnya.
Selain dilakukan di Rumah Sakit, dr Ishaq Iskandar mengatakan pemeriksaan bisa dilakukan di Prodia.
Baca Juga: Tindak Lanjut Tuntutan Mahasiswa, Walikota Palopo Ajak Diskusi
Baca Juga: Kemenkumham Provinsi Sulsel Tinjau Lokasi Pembangunan Lapas Kelas II Belopa di Desa Balubu
Baca Juga: Papa T Bob Sosok di Balik Lagu 'Bolo-Bolo' Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun
"Biayanya juga sama yaitu Rp. 150 ribu," pungkas dr. Ishaq Iskandar.***