JURNALPALOPO.COM- RSUD Sawerigading Palopo, mendadak menghentikan pelayanan pemeriksaan rapid test mandiri sejak, Rabu (08/07/20).
Hingga kini, tidak diketahui secara pasti penyebab berhentinya pelayanan rapid test mandiri tersebut.
Namun hal ini terjadi setelah Kemenkes mengeluarkan surat edaran nomor HK. 02.02/1/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi, yang ditetapkan di jakarta, 06 Juli 2020.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Merubah Pola Belanja Masyarakat, Pemerintah Menargetkan Digitalisasi UMKM
Baca Juga: Modus Pinjam Pakai, Warga Luwu Justru Gadaikan Mobil Warga Palopo
Baca Juga: Pertahankan Hubungan LDR Saat Pandemi Covid-19, Berikut Tipsnya
Edaran ini salah satunya berisi tentang batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test Antibodi adalah Rp. 150 ribu.
Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading, dr. Nasaruddin saat dikonfirmasi melalui akun WhatsApp, membenarkan dihentikannya rapid test madiri hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Saat ini tidak ada lagi pemeriksaan rapid test mandiri, yang ada hanya rapid test untuk pasien dan itu kita gratiskan," jawabnya, Sabtu (11/07/20).