Dengan emosi yang sudah meluap-luap, pelaku kemudian melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya.
Pelaku menggunting rambut korban dan memukul mata sebelah kanan korban dan kepala bagian belakang.
Korban pun mengalami luka memar pada mata dan nyeri pada bagian leher.
Korban yang tidak menerima perlakuan kasar dari sang suami lantas melapor ke pihak yang berwajib.
Baca Juga: Paul Pogba Hengkang, Ini 5 Pemain yang Bisa Menggantikan Perannya di Manchester United
Mendapat laporan korban, Sat Reskrim Polres Palopo lalu bergerak cepat untuk mencari keberadaan MUL. Setelah menerima informasi, polisi lalu meringkus pelaku di Jalan Veteran Palopo.
Menurut Pasal 44 ayat UU KDRT, pelaku bisa pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Sementara dalam Islam, korban KDRT, dalam hal ini sang istri dapat menggugat cerai pelaku atau sang suami. Pengadilan pun bisa menjatuhkan cerai tanpa ada gugatan dari istri.***