Potong Rambut Berujung Penjara, Suami di Palopo Tega Aniaya Istrinya Karena Rambutnya Pendek

- 1 Juni 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi penganiayaan suami kepada istrinya.
Ilustrasi penganiayaan suami kepada istrinya. /Karolina/Pexels

JURNAL PALOPO - Potong Rambut Berujung Penjara, Suami di Palopo Tega Aniaya Istrinya Karena Rambutnya Pendek

Seorang pria berinisial MUL di kota Palopo terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tindakan penganiayaan yang ia lakukan kepada istrinya.

Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut diamankan satuan Reskrim Polres Palopo di Jalan Veteran Palopo, Selasa 31 Mei 2022.

Baca Juga: 9 Pemain Jepang Yang Bakal Ramaikan Turnamen Liga 1 2022

Pemicunya terbilang sepele. MUL menganianya istrinya hanya karena memotong rambut menjadi pendek.

Kejadian penganiayaan dimulai saat korban sedang tidur. MUL yang melihat istrinya dengan potongan rambut pendek tidak bisa menerima hal tersebut. 

Pelaku yang sedang naik pitam sempat menanyakan mengapa korban memotong rambutnya.

Plt Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun saat diwawancarai mengatakan bahwa korban memotong rambutnya karena gerah.

Baca Juga: Bikin Fans Kaget, Pasangan Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Kini Miliki Momongan Setelah Lima Bulan Menikah

Dengan emosi yang sudah meluap-luap, pelaku kemudian melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya.

Pelaku menggunting rambut korban dan memukul mata sebelah kanan korban dan kepala bagian belakang.

Korban pun mengalami luka memar pada mata dan nyeri pada bagian leher.

Korban yang tidak menerima perlakuan kasar dari sang suami lantas melapor ke pihak yang berwajib.

Baca Juga: Paul Pogba Hengkang, Ini 5 Pemain yang Bisa Menggantikan Perannya di Manchester United

Mendapat laporan korban, Sat Reskrim Polres Palopo lalu bergerak cepat untuk mencari keberadaan MUL. Setelah menerima informasi, polisi lalu meringkus pelaku di Jalan Veteran Palopo.

Menurut Pasal 44 ayat UU KDRT, pelaku bisa pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

Sementara dalam Islam, korban KDRT, dalam hal ini sang istri dapat menggugat cerai pelaku atau sang suami. Pengadilan pun bisa menjatuhkan cerai tanpa ada gugatan dari istri.***

 

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x