" Tiga lokasi berbeda, dua dilakukan di Palopo dan satu lagi di Luwu Timur,"jelasnya.
Lebih jauh A. Akbar menyebutkan, saat dilakukan interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku menggasak 2 unit handphone dan 30 tabung gas jenis 3 KG. Pelaku dikenakan pasal 363 subs 362 KUHPidana," pungkas A. Akbar.
Dari hasil pengembangan diketahui, bahwa satu unit HP Readmi 7i, dijual kepada IR (24), warga Palopo senilai Rp1 juta pada bulan Februari 2021.
Baca Juga: Tiga Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi, Korban Dibawah ke Sebuah Hotel
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di mapolsek wara guna proses hukum lebih lanjut.***