JURNAL PALOPO - Unit Reskrim Polsek Wara Resor Palopo, kembali mengamankan satu warga Benteng Raya, Kecamatan Wara Timur, Kelurahan Benteng, pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 WITA.
Tujuan penangkapan tersebut, karena pelaku penganiayaan, beberapa waktu lalu di jalan Benteng.
Penangkapan dilakukan atas laporan atas nama Suharti 30 tahun atas kejadian, pada Jumat tanggal 28 Mei 2021 pukul 12.30 Wita di jalan Benteng Raya.
Baca Juga: 2 Pria di Palopo Nekat Jambret HP Bocah yang Sedang Asik Bermain di Rumahnya
Melalui pemeriksaan yang dilakukan ke korban, Suharti menceritakan kronologi kejadiannya.
Hari itu korban menjatuhkan sepeda motor milik pelaku hingga menyebabkan kerusakan sampai akhirnya pelaku menyuruh korban mengganti dengan melakukan pelunasan motor tersebut yang telah di kredit atau cicil.
Namun, korban menolak tawaran dari si pelaku, hingga terjadi penganiyaan dengan kedua tangannya.
akibatnya korbang mengalami luka memar pada kepala, leher dari cekikan dan luka robek pada bibir atas.