JURNALPALOPO- Pengacara pedagang Pusat Niaga Palopo, Syahrul angkat bicara terkait kepemilikan surat kuasa penunjukan sebagai pengacara, yang rukonya disegel.
“Saya punya surat kuasa, saya bersama dengan empat orang kuasa hukum lainnya memiliki surat penunjukan tersebut,”terang Syahrul.
Adapun kelima kuasa hukum pedagang tersebut termasuk Syahrul yakni, Muh Rasyidi Bakry, Abdul Rahman, Nasrum, Yertin, dan Zulkifli M.
Baca Juga: Kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan Laporkan Oknum Pelaku Pengrusakan Ruko di PNP
Baca Juga: Tes Kepribadian: Mana yang Anda Tolong Terlebih Dahulu, Apakah Anda Rasional atau Sensitif
Baca Juga: 6 Makanan yang Dapat Memblokir DHT dan Melawan Rambut Rontok
Syahrul juga membantah jika dirinya telah melakukan pengrusakan, pada saat mencoba membuka segel.
"Saya gunakan palu-palu besi untuk, mencoba membuka segel Ruko klien kami, tapi tidak berhasil karena segelnya kuat," papar Syahrul.
Ia menambahkan, bahwa dirinya telah meminta Kadis Perdagangan dan Kepala Pasar untuk membuka segel.
"Kadis Perdagangan dan Kepala Pasar, takut membukanya, terpaksa kami lakukan pembukaan segel atas arahan dari Wali Kota Palopo,"jelasnya.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Unik! Cara Menulis Angka 7 Ternyata Tentukan Kepribadian Anda
Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Sosok Perfeksionis atas Penuh Pengamatan, Cek Gambar Dibawah Ini
Baca Juga: Tes Kepribadian: Mana Hewan Terkuat dan Temukan Cara Berpikir Anda Hadapi Masalah
Sebelumnya, para pedagang PNP yang Rukonya disegel, telah bertemu dengan Wali Kota Palopo, Judas Amir untuk meminta kejelasan nasib mereka, sebagai pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) di ruang Pola kantor Wali Kota Palopo, Kamis 19 November 2020.***