2 Pelaku Pencurian yang masih Dibawah Umur Diamankan Polres Palopo

1 Oktober 2020, 13:14 WIB
ilustrasi pencurian /pixabay/bgs_digital_creator

JURNALPALOPO.COM- Dua orang anak dibawah umur, dibekuk aparat kepolisian Polres Palopo, Rabu 30 September 2020.

YT (14) merupakan warga kecamatan Wara dan AS (15) warga kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A. Akbar mengatakan, Keduanya dibekuk di kamar kos, perumahan Imbara I, Wara Selatan.

Baca Juga: Pasca Diteror Video Call Asusila Lewat WA, Pihak UIN Alauddin Makassar Bentuk Tim Investigasi

Baca Juga: Tepis Isu Pemeriksaan Rapid dan Swab Test di TPS, Camat Barombong : Jangan Termakan Isu Hoaks

Baca Juga: Kasus Teror Video Asusila, Rektorat UIN Makassar Kantongi 2 Nomor Handphone Milik Terduga Pelaku

"Salah satunya masih berstatus pelajar, mereka mencuri handphone,"ungkap Ipda A. Akbar, Kamis 1 Oktober 2020, saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Keduanya juga diketahui pernah melakukan pencurian di sejumlah TKP berbeda di Kota Palopo.

" Sebelumnya mereka mencuri bor dan gurinda di jalan Ahmad Razak, tabung gas elpiji di BTN Nyiur, mencuri ayam dan juga rokok,"papar A. Akbar.

Dari tangan kedua pelaku, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa handphone Xiaomi warna hitam, mesin bor, gurinda, tabung dan juga 30 bungkus rokok berbagai merek.

Baca Juga: Bahaya, Makanan ini akan Berdampak Buruk bagi Tubuh jika Dimakan usai Berolahraga

Baca Juga: Status Peserta Prakerja Gelombang 6 akan Dicabut jika Belum Melakukan Pembelian Pelatihan

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Kendari Sulawesi Tenggara yang Wajib Anda Kunjungi

Kini kedua pelaku diamankan di Polsek Wara, untuk proses hukum lebih lanjut.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler