Tukang Ojek Ditangkap Satres Narkoba Polres Palopo, Terkait Kepemilikan Narkotika

8 Juli 2020, 18:13 WIB
Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. /Humas Polres Palopo. /Naswandi/

JURNALPALOPO.COM- Seorang tukang ojek terjaring dalam operasi penangkapan Satuan Narkoba Polres Palopo, di Jl. Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Palopo, Sulsel, Selasa (07/07/20) sore. 

AM alias FBA (39) merupakan warga Kelurahan Pontap, Wara Timur. Ia ditangkap terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu. 

"Setelah digeledah, ditemukan tiga sachet plastik berisi sabu, satu sachet plastik sabu dan satu unit handphone,"jelas AKP. Zainudin, saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Baca Juga: Perkokoh Ketersediaan Pangan, Kadis Pertanian Luwu Canangkan Percepatan Tanam di Walmas

Baca Juga: Hadiri Rapat Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Sulsel, Mendagri Tito Sampaikan Arahannya

Baca Juga: Simak Beberapa Makanan yang Baik di Makan Ketika Mengalami Keracunan

Baca Juga: BNN Kota Palopo Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Pekanbaru, 2 Pelaku dan Sabu 168,7 Gram Diamankan

Zainuddin menambahkan, terduga pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari EGET warga Batusitanduk Kabupaten Luwu. 

"Terduga pelaku membelinya seharga Rp. 1.800.000,"papar AKP Zainuddin. 

Kini terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di Ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,"pungkas Kasat Narkoba.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler