Pembuatan SIM Internasional sudah bisa Dilakukan via Online

8 Juli 2020, 11:17 WIB
Kasat Lantas Polres Palopo IPTU MUH. TANG. S./Ayong /

JURNALPALOPO.COM - Berbagai upaya dilakukan Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat memperoleh surat izin memgemudi SIM), termasuk SIM internasional.

Salah satunya yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Palopo yaitu mensosialisasikan cara pembuatan SIM international.

Kasat Lantas Polres Palopo IPTU MUH.TANG.S,SH.,MH., mengatakan bahwa, Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) internasional Sekarang bisa dibuat secara online dan bisa dilakukan dari rumah tanpa harus ke Satpas SIM.

Baca Juga: Lepas 36 Relawan Pramuka Kota Palopo, RMB : Hati-hati dalam Bekerja

Baca Juga: Kuasai Sabu, Dua Pelaku Berstatus Mahasiswa Diamankan Sat Narkoba Polres Palopo

"Pembuatan SIM internasional via online ini lebih mudah karena bisa registrasi dari rumah atau dimanapun selama bisa terhubung ke internet tanpa harus datang ke Polres. Apalagi dengan situasi pandemi Virus Corona ( Covid-19 ) yang membatasi jumlah orang berkumpul," ungkapnya.

Ia menjelaskan, bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan sim Internasional bisa mengisi formulir di alamat situs sim.korlantas.polri.go.id.

Hanya butuh beberapa menit setelah pemohon mengisi formulir dan melengkapi administrasi serta foto, SIM akan Selesai.

Adapun syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM internasional secara Online ini meliputi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA.

Baca Juga: 1 Orang Petugas Gizi RSUD Sawerigading Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Palopo

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Palopo, Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

pembuatan SIM internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp250.000 Sedangkan biaya perpanjangan SIM internasional sebesar Rp225.000.

Setelah melakukan pendaftaran online, pemohon kemudian mendatangi kantor Korlantas guna menyetor dokumen registrasi sekaligus pengambilan foto SIM internasional.

Sementara untuk jadwal pelayanan pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA di Kota Palopo.

“Dengan inovasi ini dipandang perlu untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dan perpanjangan sim Internasional dan juga memperkuat kelembagaan khususnya Korlantas," tutup Kasat Lantas Polres Palopo.***

Baca Juga: Buka Pertemuan Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing, Sekda :Tim Bisa Bergerak Cepat Deteksi Dini

Baca Juga: 30 Personil Polres Palopo dan 1 orang PNS Naik Pangkat Saat Peringatan Hari Bhayangkara ke- 74

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler