Curi Handphone Hingga 30 Buah Tabung Gas, Warga Ponjalae Kota Palopo Ditangkap Polisi

25 Juni 2021, 08:34 WIB
Curi Handphone Hingga 30 Buah Tabung, Warga Ponjalae Kota Palopo Di tangkap Polisi /Humas Polres Palopo/Jurnal Palopo

JURNAL PALOPO- Warga Ponjalae Kota Palopo Ditangkap Polisi, lantaran melakukan tindakan kriminal berupa pencurian handphone dan tabung gas. 

Penangkapan SD (26) berkat kerjasama Unit Reskrim Polsek Wara dan Jatanras Polres Lutim. Pelaku ditangkap sekitar pukul 01.00 WITA, di 

Kerjasama baik buahkan hasil, Gabungan unit Reskrim Polsek wata dan jatanras Lutim tangkap pelaku Pencurian Jln. Abdullah Dg. Mappuji Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo. 

Baca Juga: Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp144 Juta, Dimusnahkan Polres Luwu

Kanit Reskrim Polsek Waea, IPDA A. Akbar menyebutkan, bahwa penangkapan SD (26) berdasarkan Laporan Pengaduan korban ASRIADI yang berprofesi sebagai sopir mobil. 

Laporan Polisi ini juga diterima Polres Luwu Timur, pada tanggal 30 April 2021. Sementara Polsek Wara 24 Juni 2021 tentang pencurian. 

" Berkat kerjasama yang baik Reskrim Wara dan Jatanras Polres Luwu Timur, pelaku akhirnya berhasil ditangkap,"ucap A. Akbar. 

IPDA. A. Akbar menambahkan, pelaku melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda. Salah satunya di wilayah hukum Polres Luwu Timur. 

Baca Juga: Viral! Oknum Polisi di Maluku Utara, Perkosa Remaja 16 Tahun di Polsek Jailolo

" Tiga lokasi berbeda, dua dilakukan di Palopo dan satu lagi di Luwu Timur,"jelasnya.

Lebih jauh A. Akbar menyebutkan, saat dilakukan interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya. 

"Pelaku menggasak 2 unit handphone dan 30 tabung gas jenis 3 KG. Pelaku dikenakan pasal 363 subs 362 KUHPidana," pungkas A. Akbar. 

 

Dari hasil pengembangan diketahui, bahwa satu unit HP Readmi 7i, dijual kepada IR (24), warga Palopo senilai Rp1 juta pada bulan Februari 2021.

Baca Juga: Tiga Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi, Korban Dibawah ke Sebuah Hotel 

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di mapolsek wara guna proses hukum lebih lanjut.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler