JURNAL PALOPO – Di Kota Palopo pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 hijriah, dapat dilakukan di masjid atau lapangan setelah ditetapkan zona kuning COVID-19.
Berdasarkan surat edaran resmi yang telah dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag), tercantum dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraam Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Shalat Idul Fitri dapat diselenggarakan di masjid atau lapangan, dengan syarat wilayah atau daerah yang dapat melakukan aktivitas ibadah di luar rumah merupakan daerah Zona hijau dan kuning, sesuai ketetapan pihak yang berwenang.
Baca Juga: 5 Inpirasi OOTD Long Dress Hijab ala ala Anisa Rahma, Anggun saat Lebaran
Berkenan dengan hal tersebut, seluruh Lurah dan Camat agar berkoordinasi dengan Tim Satgas dalam memantau aktivitas ibadah, serta seluruh masyarakat dapat kerjasama dalam mematuhi protokol kesehatan.
Adapun beberapa ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Tetap Menggunakan Masker, Jaga Jarak
Masa pandemi ini, salat idul fitri dilaksanakan dengan tetap taat mematuhi protol kesehatan Covid -19, seperti tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.
2. Kapasitas Tempat Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Fitri
Jumlah atau kapasitas jamaah tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tampungan tempat yang telah ditentukan.
3. Tidak Menggelar Open House dan Halal Bihalal
Meski izin salat idul fitri dapat dilakukan di masjid maupun lapangan, namun silaturahmi hanya boleh dilakukan dalam lingkup keluarga.
Baca Juga: 28 Rumah Dilalap Si Jago Merah di Makassar, Andi Sudirman Hadir Berikan Bantuan
Masyarakat juga tidak diperbolehkan untuk menggelar open house atau halal bihalal, baik itu lingkungan kantor maupun komunitas.
Pusat pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kota Palopo digelar di Masjid Agung Luwu Palopo, untuk tempat terbuka lainnya selain Masjid, yaitu Lapangan Salubulo, Lapangan Pancasila, Islamic Center dan Pelataran Stadion Lagaligo.***