Nominal, Syarat, Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan PIP Bagi Pelajar Kurang Mampu

- 11 Februari 2024, 09:03 WIB
Kabar baik, pemerintah menaikan jumlah sasaran dan besaran PIP tahun 2024 untuk jenjang SMA dan SMK
Kabar baik, pemerintah menaikan jumlah sasaran dan besaran PIP tahun 2024 untuk jenjang SMA dan SMK /indonesia.go.id/

JURNALPALOPO.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) bisa menjadi penyelamat bagi banyak pelajar dari keluarga tidak mampu.

Melalui PIP, mereka mendapatkan bantuan pembiayaan pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA.

Bagi pelajar dari latar belakang ekonomi rendah, PIP memberikan harapan baru dalam menggapai pendidikan yang lebih baik.

Baca Juga: Pecat Fernando Valente, Arema FC Pilih Pelatih Lokal Plus Datangkan Kiper TOP Era 1999-2001

Dengan nominal bantuan mencapai Rp1 juta, bantuan PIP ini disalurkan melalui rekening untuk mendukung perjalanan pendidikan mereka.

Syarat Penerima PIP

Penerima manfaat PIP harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, seperti diantaranya:

- Memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Berada dalam keluarga miskin atau rentan miskin, dengan kondisi khusus seperti yatim-piatu, terdampak bencana alam, atau berstatus sebagai korban di daerah konflik.

Baca Juga: BOS PSM Makassar Benarkan Yakob Sayuri Dipantau Klub Luar Negeri, 2 Hal Ini jadi Penghalang Pergi Lebih Cepat

Halaman:

Editor: Arini Binti Rabbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x