Warna Kertas Surat Suara
Peraturan mengenai surat suara dalam Pemilu 2024 dijelaskan dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 14 Tahun 2023.
Aturan ini memuat penjelasan tentang lima jenis surat suara dengan latar belakang putih dan lima warna penanda yang berbeda sesuai dengan fungsinya.
1. Warna Abu-abu
- Fungsi: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Isi:
- Foto pasangan calon.
- Nama pasangan calon.
- Nomor urut pasangan calon.
- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
2. Warna Merah
- Fungsi: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD.
- Isi:
- Nomor calon anggota DPD.
- Foto calon anggota DPD.
- Nama calon anggota DPD.
3. Warna Kuning
- Fungsi: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR.
- Isi:
- Tanda gambar partai politik.
- Nomor urut partai politik.
- Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
4. Warna Biru
- Fungsi: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi.
- Isi:
- Tanda gambar partai politik.
- Nomor urut partai politik.
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Warna Hijau
- Fungsi: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
- Isi:
- Tanda gambar partai politik.
- Nomor urut partai politik.
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.***