4. Setelah pencarian, jika Anda terdaftar sebagai pemilih tetap, informasi tentang nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan lokasi TPS akan muncul.
Bagaimana Jika Tidak Terdaftar dalam DPT?
Warga yang tidak terdaftar dalam DPT masih bisa memberikan suaranya di TPS dengan menunjukkan e-KTP pada hari pemungutan suara.
Mereka yang tidak terdaftar akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca Juga: Pemerintah Kembali Buka Program KIP Kuliah Tahun 2024, Ini Cara dan Syarat Daftarnya
Pembagian Undangan Mencoblos Pemilu 2024
Selain membawa KTP atau surat keterangan (suket), warga juga harus membawa undangan mencoblos Pemilu 2024.
Pembagian form C atau undangan mencoblos Pemilu 2024 akan dilakukan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dengan demikian, undangan mencoblos di TPS Pemilu 2024 akan disampaikan paling lambat pada Senin, 11 Februari 2024.
Baca Juga: Lowongan Kerja: Begini Cara dan Syarat yang Dibutuhkan untuk Gabung di LKPP