Cara Mengecek Daftar Pemilih Online, Lokasi TPS dan Arti Warna Kertas Surat Suara Untuk Pemilu 2024

- 9 Februari 2024, 18:06 WIB
Jenis surat suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota yang ditandai dengan warna hijau pada bagian bawah kertas
Jenis surat suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota yang ditandai dengan warna hijau pada bagian bawah kertas /

JURNALPALOPO.COM - Untuk memastikan status sebagai pemilih dalam Pemilu 2024, Anda dapat mengakses portal cekdptonline.kpu.go.id.

Jika Anda telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), informasi lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan tersedia di situs Cek DPT Online.

Penting bagi yang memenuhi syarat untuk memilih untuk memeriksa keberadaan nama dalam DPT.

Baca Juga: Berlaku Nasional Juni 2024, Begini Cara Mendaftar IKD Pengganti Foto Copy KTP

Cara Mengecek DPT Online

1. Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

2. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.

3. Klik "Pencarian" untuk melanjutkan.

Baca Juga: Apa Itu IKD? Kenali 3 Fungsinya Sebagai Pengganti Foto Copy KTP

4. Setelah pencarian, jika Anda terdaftar sebagai pemilih tetap, informasi tentang nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan lokasi TPS akan muncul.

Bagaimana Jika Tidak Terdaftar dalam DPT?

Warga yang tidak terdaftar dalam DPT masih bisa memberikan suaranya di TPS dengan menunjukkan e-KTP pada hari pemungutan suara.

Mereka yang tidak terdaftar akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca Juga: Pemerintah Kembali Buka Program KIP Kuliah Tahun 2024, Ini Cara dan Syarat Daftarnya

Pembagian Undangan Mencoblos Pemilu 2024

Selain membawa KTP atau surat keterangan (suket), warga juga harus membawa undangan mencoblos Pemilu 2024.

Pembagian form C atau undangan mencoblos Pemilu 2024 akan dilakukan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dengan demikian, undangan mencoblos di TPS Pemilu 2024 akan disampaikan paling lambat pada Senin, 11 Februari 2024.

Baca Juga: Lowongan Kerja: Begini Cara dan Syarat yang Dibutuhkan untuk Gabung di LKPP

Warna Kertas Surat Suara

Peraturan mengenai surat suara dalam Pemilu 2024 dijelaskan dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 14 Tahun 2023.

Aturan ini memuat penjelasan tentang lima jenis surat suara dengan latar belakang putih dan lima warna penanda yang berbeda sesuai dengan fungsinya.

1. Warna Abu-abu
- Fungsi: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Isi:
- Foto pasangan calon.
- Nama pasangan calon.
- Nomor urut pasangan calon.
- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.

2. Warna Merah
- Fungsi: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD.
- Isi:
- Nomor calon anggota DPD.
- Foto calon anggota DPD.
- Nama calon anggota DPD.

3. Warna Kuning
- Fungsi: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR.
- Isi:
- Tanda gambar partai politik.
- Nomor urut partai politik.
- Nomor urut dan nama calon anggota DPR.

4. Warna Biru
- Fungsi: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi.
- Isi:
- Tanda gambar partai politik.
- Nomor urut partai politik.
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Warna Hijau
- Fungsi: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
- Isi:
- Tanda gambar partai politik.
- Nomor urut partai politik.
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah