Kapan Cair dan Berapa Besaran Honor Petugas KPPS? Ini yang Perlu Kalian Ketahui, Ada Kenaikan

- 19 Januari 2024, 21:01 WIB
Berapa gaji KPPS Pemilu 2024? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Berapa gaji KPPS Pemilu 2024? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini. /ZONABANTEN.com

Jumlah santunan tersebut mencakup Rp36 juta untuk kematian, Rp3,8 juta untuk cacat permanen, Rp16,5 juta untuk luka berat, Rp8,2 juta untuk luka sedang per orang, dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman jika terjadi kematian.

Biaya operasional KPPS, termasuk sewa tempat atau tenda serta kelengkapannya seperti meja dan triplek, akan dibayarkan sebelum hari pemungutan suara sesuai dengan instruksi atau Peraturan KPU.

Besaran biaya operasional ini akan ditentukan oleh KPU daerah masing-masing, namun diharapkan mengalami kenaikan dari pemilu sebelumnya.

Penting juga dicatat bahwa anggota KPPS harus memenuhi semua persyaratan paling lambat hingga 20 Januari 2024.

Baca Juga: Syarat, Cara Cek dan Pencairan Bansos PKH, Bisa Dapat Rp3 juta Dari Pemerintah

Mereka akan dilantik atau ditetapkan pada 25 Januari 2024, dan pada tanggal 26 Januari 2024, KPPS akan menjalani bimbingan teknis (bimtek).

Setelah menerima surat penetapan dan mengikuti bimtek, KPPS harus mempersiapkan segala kebutuhan untuk pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan.

Kemudian hasilnya diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah