Kapan Cair dan Berapa Besaran Honor Petugas KPPS? Ini yang Perlu Kalian Ketahui, Ada Kenaikan

- 19 Januari 2024, 21:01 WIB
Berapa gaji KPPS Pemilu 2024? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Berapa gaji KPPS Pemilu 2024? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini. /ZONABANTEN.com

JURNALPALOPO.COM - Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) perlu memahami secara detail kapan dana operasional akan cair dan manfaat apa yang dapat mereka peroleh selama bertugas.

Selain mendapatkan honor sebagai anggota KPPS, terdapat juga biaya operasional untuk pemilu mendatang.

Biaya operasional ini mencakup penyewaan tenda dan kelengkapan lainnya untuk pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Sangat Mudah! Modal Survei Google dan Tanpa KTP, Bisa Klaim Hadiah Rp700 Ribu

Penting untuk dicatat bahwa anggota KPPS juga mendapatkan fasilitas berupa uang makan, minum, dan santunan pada Pemilu 2024.

Menurut sumber dari YouTube Depit channel yang mengutip surat dari Kementerian Keuangan RI (no S-647/MK.2/2022), terdapat kenaikan honor badan Adhoc atau KPPS.

Sebagai contoh, honor ketua yang awalnya Rp550.000 dan anggota Rp500.000 pada Pemilu 2019, kini naik menjadi Rp1.200.000 untuk ketua dan Rp1.100.000 untuk anggota.

Santunan yang diberikan kepada KPPS dalam kasus musibah atau kecelakaan saat hari pemungutan suara juga telah diatur.

Baca Juga: Mengharukan! Ditolak Rumah Sakit, Nyawa Lansia Terselamatkan Bhabinkamtibmas Polres Palopo

Jumlah santunan tersebut mencakup Rp36 juta untuk kematian, Rp3,8 juta untuk cacat permanen, Rp16,5 juta untuk luka berat, Rp8,2 juta untuk luka sedang per orang, dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman jika terjadi kematian.

Biaya operasional KPPS, termasuk sewa tempat atau tenda serta kelengkapannya seperti meja dan triplek, akan dibayarkan sebelum hari pemungutan suara sesuai dengan instruksi atau Peraturan KPU.

Besaran biaya operasional ini akan ditentukan oleh KPU daerah masing-masing, namun diharapkan mengalami kenaikan dari pemilu sebelumnya.

Penting juga dicatat bahwa anggota KPPS harus memenuhi semua persyaratan paling lambat hingga 20 Januari 2024.

Baca Juga: Syarat, Cara Cek dan Pencairan Bansos PKH, Bisa Dapat Rp3 juta Dari Pemerintah

Mereka akan dilantik atau ditetapkan pada 25 Januari 2024, dan pada tanggal 26 Januari 2024, KPPS akan menjalani bimbingan teknis (bimtek).

Setelah menerima surat penetapan dan mengikuti bimtek, KPPS harus mempersiapkan segala kebutuhan untuk pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan.

Kemudian hasilnya diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah