Syarat, Cara Cek dan Pencairan Bansos PKH, Bisa Dapat Rp3 juta Dari Pemerintah

- 19 Januari 2024, 18:44 WIB
Ilustrasi Bansos PKH 2024 / Pixabay @5851928
Ilustrasi Bansos PKH 2024 / Pixabay @5851928 /

JURNALPALOPO.COM - Salah satu langkah positif yang diambil pemerintah saat ini adalah mengadakan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Pada artikel ini, kita akan menjelajahi syarat dan prosedur yang memungkinkan untuk mendapatkan manfaat bantuan sosial PKH senilai Rp3 juta per tahun.

PKH 2024 tidak hanya memberikan bantuan secara merata, tetapi juga memahami kebutuhan spesifik masyarakat rentan.

Baca Juga: Viral di TikTok! Simak Lirik Lagu In For It dari Tory Lanez, Tentang Bertahan Hidup Tanpa Alasan

Ada beberapa golongan kriteria yang bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) seperti ibu hamil dan balita.

Program ini memberikan bantuan finansial yang bervariasi, dengan nominal maksimal mencapai Rp3 juta per tahun.

Jika Anda pemegang Kartu BPJS Kesehatan KIS PBI JK, wajib memahami syarat-syarat yang menjadi kunci untuk memastikan akses penuh.

Bagi mereka yang memenuhi kriteria, langkah selanjutnya adalah memastikan nama mereka terdaftar sebagai penerima PKH 2024.

Baca Juga: Jangan Risau Tak dapat PIP Kemendikbud 2024! Siswa Bisa Loh Peroleh BLT Rp2 Juta

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x