JURNALPALOPO.COM - Pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JK mendapat kabar gembira dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Kementerian Sosial akan memberikan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) senilai Rp. 3.000.000.
Tetapi tidak semua masyarakat bisa menerima bansos PKH ini mengingat ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Baca Juga: Isu Koalisi Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Menyeruak, BKN Prabowo-Gibran Pesimis Karena Hal Ini
Proses penyaluran mengharuskan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH KIS PBI JK terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan melalui tahap verifikasi.
Jadwal Penyaluran dan Bank Penyalur
Setelah berhasil lolos verifikasi, KPM PKH KIS PBI JK akan menerima Bansos PKH dalam empat tahap, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.
Bank Mandiri, BRI, BNI, dan Kantor Pos ditunjuk sebagai lembaga penyalur bantuan oleh Kemensos.
Baca Juga: Pikiran Rakyat Bersikap, PRMN Ganti Diksi Pinjol dengan 'Rentenir Online'