Pikiran Rakyat Bersikap, PRMN Ganti Diksi Pinjol dengan 'Rentenir Online'

- 16 Januari 2024, 18:56 WIB
Ilustrasi pinjol rentenir online.
Ilustrasi pinjol rentenir online. /Pikiran Rakyat

JURNALPALOPO.COM - Pinjol atau pinjaman online ilegal kian meresahkan. Simpulan itu sangat mudah ditangkap siapa saja setelah berinternet dan membaca laporan, berita, dan isi curhat para korbannya.

Pinjol merujuk pada layanan pinjaman yang tersedia secara daring tempat individu atau pebisnis dapat mengajukan pinjaman melalui platform atau aplikasi berbasis digital.

Karena sifatnya digital, proses peminjaman jadi lebih mudah tetapi punya tingkat bunga tinggi dan risiko tertentu yang bisa membahayakan peminjam.

Baca Juga: Bansos BPNT 2024: Cara Mendaftar Online dan Syarat Penerima Bantuan Uang Tunai Rp2,4 Juta

Namun, ada pula yang terlibat praktik kurang etis dan mematok bunga sangat tinggi.

Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, 17,31 Juta orang pinjam uang melalui pinjol dengan total utang Rp50,53 triliun per April 2023.

Belakangan, nilai rasa diksi ‘pinjol’ dengan berbagai variannya seperti ‘bank keliling’, ‘bank emok’, ‘kredit harian’, ‘pinjaman tanpa jaminan’, ‘pinjaman cepat’, atau berlindung dalam istilah ‘peer-to-peer lending’ menjadi lebih lunak dari makna sebenarnya.

Pemakaian berbagai istilah itu membuat ancaman di baliknya kian tersamar. Padahal, sejatinya pinjol ilegal adalah rentenir.

Baca Juga: Pria Ini Jual Ginjal Sebagai Bentuk Pengabdiannya ke Masyarakat Bondowoso, Kok Bisa?

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x