Baca Juga: Sinergitas TNI/POLRI: Seribu Bibit Mangrove untuk Labombo, Polres Palopo dan Kodim 1403 Tembus Malam
Adapun 12 sasaran prioritas tilang manual antara lain:
1. Berkendara dibawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Terobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Melawan arus
7. Lampaui batas kecepatan
8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
9. kelengakapan kendaraan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
10. Ranmor tidak sesuai dengan Spektek (Spion, Knalpot, Lampu utama, rem dan lampu petunjuk arah).
11. Over Load dan Over Dimensi
12. Ranmor tanpa NRKB atau NRKB palsu.
Baca Juga: Terciduk Sat Lantas Polres Palopo Tanpa Helm, Mahasiswi Ini Janji Nggak 'Nakal' Lagi
Yuk lebih bijak dalam berkendara, nantikan info penting lain Polres Palopo di laman JurnalPalopo.com.***