Jangan Bebal! Kenali 12 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalulintas, Tidak Punya SIM Bikinmaki di Polres Palopo

- 18 Mei 2023, 05:00 WIB
Potret warga Palopo yang melanggar aturan berkendara.
Potret warga Palopo yang melanggar aturan berkendara. /Sulaiman / Humas Polres Palopo/

Baca Juga: Sinergitas TNI/POLRI: Seribu Bibit Mangrove untuk Labombo, Polres Palopo dan Kodim 1403 Tembus Malam

Adapun 12 sasaran prioritas tilang manual antara lain:

1. Berkendara dibawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Terobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Melawan arus
7. Lampaui batas kecepatan
8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
9. kelengakapan kendaraan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
10. Ranmor tidak sesuai dengan Spektek (Spion, Knalpot, Lampu utama, rem dan lampu petunjuk arah).
11. Over Load dan Over Dimensi
12. Ranmor tanpa NRKB atau NRKB palsu.

Baca Juga: Terciduk Sat Lantas Polres Palopo Tanpa Helm, Mahasiswi Ini Janji Nggak 'Nakal' Lagi

Yuk lebih bijak dalam berkendara, nantikan info penting lain Polres Palopo di laman JurnalPalopo.com.***

Halaman:

Editor: Sari Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x