Jangan Bebal! Kenali 12 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalulintas, Tidak Punya SIM Bikinmaki di Polres Palopo

- 18 Mei 2023, 05:00 WIB
Potret warga Palopo yang melanggar aturan berkendara.
Potret warga Palopo yang melanggar aturan berkendara. /Sulaiman / Humas Polres Palopo/

JURNALPALOPO.COM- Hei sobat kenali 12 sasaran prioritas Satlantas Polres Palopo.

Tilang manual akan kembali diberlakukan POLRI, termasuk di wilayah hukum Polres Palopo.

Untuk itu Satlantas Polres Palopo, kini gencar lakukan sosialisi tilang manual di media sosial.

Baca Juga: Kejutan Kasat Narkoba Polres Palopo untuk Personil, Tes Urine Dadakan Tanpa Pandang Bulu, Begini Hasilnya...

Terpantau di akun TikTok @satlantaspolrespalopo, terdapat 12 sasaran prioritas tilang manual.

Hal ini juga dikuatkan oleh instastroy akun instagram Kapolres Palopo@safiinafsikin.

"Tilang manual kembali diberlakukan, berdasarkan telegram Kapolri Nomor:ST/830/IV/HUK.6.2/2023 tentang Dakgar lantas yang belum tercakup dalam sistem Etle dan Dagkar yang berpotensi laka,"tulis @safiinafsikin.

Baca Juga: Petani Pentojangan Keluhkan Kerbau Liar, Kapolres Palopo Sebut Jalur Hukum jadi Solusi Akhir

Saat dilakukan konfirmasi langsung pada AKBP. Safi'i Nafsikin, dirinya membenarkan hal tersebut.

"Betul broe, tilang manual kembali diberlakukan di seluruh Indonesia. Ada 12 poin jadi sasaran prioritas,"kata Kapolres Palopo, Kamis, 18 Mei 2023.

Dia menekankan agar para pengendara patuh dengan aturan yang ada, jika tidak ingin ditindak dengan tegas.

Baca Juga: Kapolres Palopo dan Dandim 1403 Kompak Perpanjang SIM, Masa Kamu Nggak?

Bahkan dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolres Palopo juga melakukan perpanjangan SIM bersama Dandim 1403.

"Kita tidak ingin hal ini dianggap sepeleh, jika belum punya SIM ayo diurus. Aturan ini tidak pandang bulu baik itu Polisi ataupun TNI,"ujar AKBP. Safi'i Nafsikin.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Palopo menghimbau para pengendara untuk lebih disiplin dalam mengemudi.

Baca Juga: Polres Palopo Buka Peluang Rekontruksi Pembunuhan Aktivis di TKP, Ini Syarat Wajib Dipenuhi Para Penuntut

"Sejauh ini masih banyak pengendara yang dengan sadar berkendara tanpa helm, baik yang dibonceng ataupun sebaliknya,"kata AKP. Rusdi Yunus pada JurnalPalopo.com.

Lebih jauh dia mengatakan, mematuhi aturan berkendara bukan suatu hal yang sulit.

"Ini tentang kesadaran masing-masing pengendara, selain taat hukum ini juga demi keselamatan di jalan,"lanjutnya.

Baca Juga: Sinergitas TNI/POLRI: Seribu Bibit Mangrove untuk Labombo, Polres Palopo dan Kodim 1403 Tembus Malam

Adapun 12 sasaran prioritas tilang manual antara lain:

1. Berkendara dibawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Terobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Melawan arus
7. Lampaui batas kecepatan
8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
9. kelengakapan kendaraan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
10. Ranmor tidak sesuai dengan Spektek (Spion, Knalpot, Lampu utama, rem dan lampu petunjuk arah).
11. Over Load dan Over Dimensi
12. Ranmor tanpa NRKB atau NRKB palsu.

Baca Juga: Terciduk Sat Lantas Polres Palopo Tanpa Helm, Mahasiswi Ini Janji Nggak 'Nakal' Lagi

Yuk lebih bijak dalam berkendara, nantikan info penting lain Polres Palopo di laman JurnalPalopo.com.***

Editor: Sari Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x