JURNAL PALOPO - Pendalaman kasus dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad) Kota Palu masih terus didalami.
Dugaan korupsi ini atas laporan Kelompok Peduli KampusKPK Untad berdasarkan temuan BPK RI.
Yang dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terlihat ada kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
Baca Juga: Bulan Juni Mendatang, Akan Ada Kegiatan Penting yang Menentukan Masa Depan Unisa Palu
Selain itu, ternyata ada juga temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.
Dalam mendalami kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali memanggil dua mantan Rektor Untad Kota Palu.
Keduanya ialah Muhammad Basir Cyio yang mantan rektor pada 2015-2019, dan Prof Mahfudz yang mantan rektor pada 2019-2023.
Kedua mantan pimpinan Untad ini dipanggil kembali untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan kasus Korupsi di Untad.
"Perlu pendalaman kembali dan ada hal-hal yang dianggap masih kurang, sehingga orang-orang sebelumnya yang memberi keterangan, ya dipanggil lagi," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Mohammad Ronald, Senin (15/05/2023).
"Kejati Sulteng melakukan pendalaman kembali sehingga kami meminta ulang keterangan mantan rektor," lanjutnya.
"Tiga orang dipanggil untuk memberikan keterangan, tetapi yang hadir hanya dua orang, sementara satu lagi masih berhalangan, karena berada di luar daerah," sambung Ronald.
Satu orang yang berhalangan hadir tersebut diketahui ialah Prof Merry Napitupulu yang merupakan dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Diketahui, kedua mantan Rektor Untad tersebut diminta keterangan sejak pukul 09.00 WITA hingga 15.30 WITA.
Baca Juga: Soal Makanan atau Bingkisan untuk Dosen saat Mahasiswa Ujian, Warek Kemahasiswaan Untad: Tidak Wajib
Diketahui sebelumnya bahwa Kejati Sulteng telah melakukan ekspos gelar perkara terhadap dugaan kasus korupsi tersebut.
Dimana hasilnya perlu dilakukan pendalaman lagi dan diperlukan pula keterangan tambahan dari sejumlah pihak yang sebelumnya telah dipanggil. ***