JURNAL PALOPO - Warga Negara Asing (WNA) diduga dengan bebas melakukan pembelian dan penjualan tanah di salah satu daerah di Sulawesi Selatan, tepatnya di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Dugaan bebasnya WNA melakukan pembelian dan penjualan tanah di Kecamatan Bua tersebut dianggap menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat, terutama bagi petani.
Adanya dugaan mafia tanah oleh WNA tersebut diungkapkan oleh Rudi Sinaba, SH. MH. yang mengaku sebagai kuasa hukum dari warga Kecamatan Bua.
Baca Juga: Bocah 2 Tahun di Palopo Disiksa Ibu Tiri, Hampir Sekujur Tubuhnya Memar
"Warga Desa Karang-Karangan dan Desa Bukit Harapan Kecamatana Bua Kabupaten Luwu mensinyalir dugaan adanya kejahatan Mafia Tanah di atas lahan yang dikelolah oleh salah satu perusahaan yang dipimpin oleh orang asal Korea Selatan berinisial SYJ seluas 34 Ha," ucapnya kepada Jurnal Palopo.
Bukan hanya itu, keterangan Rudi Sinaba tersebut diperkuat oleh Hidayat yang mengaku sebagai salah seorang warga Desa Karang-Karangan.
Menurutnya, pada tahun 2007, seorang WNA asal Korea Selatan berinisial SYJ dengan didampingi oleh Camat Bua ketika itu mendatangi warga untuk meminta agar warga melepaskan tanah milik mereka untuk dijadikan perkebunan pohon jarak.