WNA Asal Korea Selatan Diduga Jadi Mafia Tanah di Bua Kabupaten Luwu, Disebut Langgar UU Pokok Agraria

- 7 Mei 2023, 14:51 WIB
WNA asal Korea Selatan diduga menjadi mafia tanah di Kecamatan Bua Kabupaten Luwu
WNA asal Korea Selatan diduga menjadi mafia tanah di Kecamatan Bua Kabupaten Luwu /Istimewa

Baca Juga: Sinergitas TNI/Polri Menabur Harap Lewat Dzikir dan Doa, Yonif 721 Kipan C Makkasau Palopo Berjuang di Papua

Hidayat juga mengaku bahwa masyarakat yang melepaskan tanahnya tersebut dijanjikan untuk dipekerjakan nantinya.

Namun, informasi yang diperoleh Jurnal Palopo dari Rudi Sinaba, hingga tahun 2023 SYJ diduga tidak pernah mendirikan perkebunan Pohon Jarak dan tidak pernah mempekerjakan warga sekitar sesuai janjinya serta membiarkan lahan menjadi terlantar hingga saat ini.

Ditempat lain, Sanuddin yang mengaku sebagai warga Desa Bukit Harapan juga mengatakan mengatakan bahwa pada bulan Februari 2023, oknum Kepala Desa Bukit Harapan diduga mulai menggarap lahan SYJ tersebut dan membisniskan tanah kavling untuk dijual. 

Baca Juga: Spesialis Lintas Kabupaten Apes! Tabung 3 Kg Bikin Warga Luwu Diringkus Polres Palopo

"Beberapa Warga mempertanyakan hal tersebut kepada oknum Kades Bukit Harapan dan dijawab bahwa dia diberi kuasa oleh SYJ," kata Sanuddin.

Tidak menerima tindakan tersebut, warga kemudian disebut datang menemui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu mempertanyakan perihal alas hak SYJ.

Warga menurut Rudi Sinaba mendapat jawaban bahwa SYJ tidak mempunyai alas hak apapun di atas lahan tersebut. 

Baca Juga: Kasat Lantas Polres Palopo Tenteng Karton, Isinya Bikin Pengunjukrasa Ulurkan Tangan

Halaman:

Editor: Eko Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah