JURNALPALOPO.COM- Polres Palopo sukses akhiri sepakterjang warga Desa Pattedong, Luwu.
Pria inisial HH (26), harus meringkuk dibalik jeruji besi usai diringkus Polsek Wara, Polres Palopo.
Penangkapan tersebut dilakukan jajaran Polres Palopo, bersama dengan pihak Polres Luwu.
Baca Juga: Sebut Luwu Timur Indonesia Mini, Kapolres Palopo Dibuat Takjub 3 Hal Penting di Bumi Batara Guru
Hal ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu A. Akbar.
Menurutnya, HH merupakan pelaku dari tindak pidana pencurian puluhan tabung 3 Kg.
Tak hanya itu saja, pelaku juga menggasak mesin cuci mobil.
Baca Juga: Kasat Lantas Polres Palopo Tenteng Karton, Isinya Bikin Pengunjukrasa Ulurkan Tangan
Tidak ketinggalan uang tunai Rp240 ribu, dan alat press minuman.