Warga kemudian masuk menguasai tanah kavlingan SYJ tersebut, namun saat ini sebagian tanah kavlingan tersebut sedang diberi batas dan dipagari oleh salah satu perusahaan yang didirikan di wilayah tersebut.
"Untuk itu warga mengharap agar aparat hukum di Kabupaten Luwu dan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu segera melakukan tindakan nyata untuk mencegah Kejahatan mafia tanah dalam penjualan tanah yang dilakukan oleh SYJ, warga asing melalui oknum Kepala Desa Bukit Harapan," tegas Rudi Sinaba.
"Warga juga akan segera mengadukan praktek mafia tanah ini ke Satgas anti mafia tanah yang ada di Bareskrim Polri dan Kementerian ATR/BPN," lanjutnya.
Rudi Sinaba juga menegaskan bahwa Pelepasan Hak atas Tanah di Indonesia kepada WNA jelas-jelas dilarang oleh UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 21 ayat (1).
Dimana UU tersebut menyatakan ”hanya warga negara Indonesia yang boleh mempunyai Hak Atas Tanah di Indonesia ” dan Pasal 26 ayat (2) menyatakan “Batal Demi Hukum” pengalihan hak atas tanah kepada Warga Negara Asing. ***