JURNAL PALOPO - Wakil Rektor (Warek) Kemahasiswaan Universitas Tadulako (Untad) Ir. Sagaf menegaskan bahwa mahasiswa seharusnya berani untuk tidak melakukan pemberian makanan ataupun bingkisan untuk dosen saat melaksanakan ujian.
Hal itu sampaikan saat dikonfirmasi Jurnal Palopo pada Rabu (12/04/2023). Warek Kemahasiswaan Untad ini menganggap bahwa pemberian makanan ataupun bingkisan kepada dosen saat mahasiswa ujian hanyalah sebuah kebiasaan dan bukanlah suatu kewajiban.
"Sebelumnya kalau tidak salah sudah ada edaran Rektor bahwa tidak ada kewajiban mahasiswa untuk memberi makan atau minum bagi dosen saat menguji," ucap Warek Kemahasiswaan Untad itu.
"Sepertinya sudah menjadi tradisi. Tidak enakan, karena melihat anak orang yang ada uang memberi, akhirnya yang berkeuagan terbatas juga ikut dan menjadi beban bagi diri sendiri," sambungnya.
Bagi Warek Kemahasiswaan Untad ini, mahasiswa jika memang keuangannya terbatas, harus berani dan tidak usah memberikan makanan ataupun bingkisan kepada dosen yang menguji.
"Coba kalau 5 orang yang menguji bawakan air gelas 5 itu sudah cukup. Kalau ada yang protes, coba kita cari tahu sama sama apa yang terjadi," tandasnya.
Di untad sendiri, pemberian makanan ataupun bingkisan dari mahasiswa kepada dosen saat hendak ataupun setelah selesai melaksanakan ujian bukan hal yang asing lagi.
Bagi sebagian mahasiswa di untad, pemberian makanan ataupun bingkisan tersebut dianggap sebagai bentuk penghormatan ataupun penghargaan kepada para dosen yang akan melakukan pengujian.
Namun, beberapa mahasiswa juga menganggap bahwa pemberian makanan atau bingkisan tersebut merupakan hal yang wajib untuk dilakukan.
Baca Juga: Soal Makanan atau Bingkisan untuk Dosen saat Mahasiswa Ujian, Warek Kemahasiswaan Untad: Tidak Wajib
Mengenai pemberian makanan ataupun bingkisan kepada dosen saat mahasiswa ujian bisa saja masuk dalam kategori gratifikasi, mengapa demikian ?
Dikutip Jurnal Palopo dari laman Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi, hal ini disebabkan dosen adalah pegawai sekaligus penyelenggara negara yang dilarang menerima hadiah berkaitan dengan jabatan atau tugasnya. ***