Transformasi TRC PPA: Sebuah Ide jadi Kekuatan Perlindungan, Wakornas Sulsel Siap Lahirkan Relawan Militan

27 Maret 2024, 05:00 WIB
Kornas TCR PPA (Jeny Claudya) dan Wakornas TRC PPA Sulsel (Zuwandy). /Kolase by JurnalPalopo.Com/

 

JURNALPALOPO- Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) adalah tim yang dibentuk Komisi Nasional Perlindungan Anak.

TRC PPA aktif memperjuangkan hak perempuan dan anak di Indonesia. 

Dipimpin oleh Jeny Claudya Lumowa sebagai Kornas, TRC PPA beroperasi di berbagai provinsi yang ada di Indonesia.

Baca Juga: PPA Polres Tana Toraja: Hingga Juni 2020 Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Menurun

Jeny Claudya Lumowa, yang akrab disapa Bunda Naumi, mengungkapkan bahwa TRC PPA selalu berkoordinasi dengan Opung Arist.

Dia merupakan inisiator terbentuknya TRC PPA yang sebelumnya dikenal sebagai TRC PA.

"Setelah kepergian Opung, kami merasa kehilangan sosok yang menjadi teladan, guru, dan panutan bagi kami,"ungkap Naumi, Selasa 26 Maret 2024.

Baca Juga: Pantau Jalur Mudik Palopo Toraja, Polres Palopo Siapkan Posko di KM19, Ini Tujuan Utamanya

Meskipun demikian, kehadiran Ketua Umum baru, Hery Chariansyah, tidak membuat Komnas PA menjadi lemah. 

Naumi mengucapkan selamat dan sukses kepada Hery Chariansyah atas terpilihnya sebagai Ketua Umum Komnas PA. 

Dia berharap agar di bawah kepemimpinan Hery, Komnas PA semakin sukses dan diterima oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Serentak di Wilayah Hukum Polda Sulsel, Polres Palopo Galakkan Bersih-bersih Presisi

Di sisi lain, Zuwandy B. Andi Padelang, Wakornas TRC PPA Provinsi Sulsel, terus melakukan ekspansi ke berbagai wilayah.

Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak serta mempromosikan kreativitas yang terjaga.

"Selain itu, saya juga berharap agar tahun ini TRC PPA di Provinsi Sulawesi Selatan dapat melahirkan relawan PPA di setiap kabupaten / kota,"ujar Zuwandy.

"Kami akan terus menjaga komunikasi dengan pihak terkait demi tegaknya supremasi hukum terkait perempuan dan anak di Indonesia,"tambahnya.

Baca Juga: Buntut Jualan Miras Jenis Ballo saat Ramadhan, Dua Wanita di Palopo Divonis 10 Hari Penjara

Di Kota Palopo sederet kasus tak luput dari pantauan Zuwandy.

Beberapa diantaranya bahkan mendapatkan pendampingan hingga masalah terselesaikan.***

Editor: Sari Maya

Tags

Terkini

Terpopuler