Buntut Jualan Miras Jenis Ballo saat Ramadhan, Dua Wanita di Palopo Divonis 10 Hari Penjara

- 25 Maret 2024, 16:22 WIB
Sidang kasus tindak pidana ringan, terkait penjualan miras jenis ballo.
Sidang kasus tindak pidana ringan, terkait penjualan miras jenis ballo. /JurnalPalopo.com/

JURNALPALOPO.COM- Dua orang wanita asal Palopo jalani sidang di Pengadilan Negeri, Senin 25 Maret 2024.

Keduanya jalani sidang tuntutan, lantaran jualan miras tradisional jenis Ballo saat bulan Ramadhan di Kota Palopo

Sementara hal tersebut dilarang keras aparat Polres Palopo, dimana telah didahului dengan imbauan dari petugas.

Baca Juga: PJ Wali Kota dan Polres Palopo Tanda Tangani NPHD, Kapolres Tegaskan Tragedi Kelam Pilwakot Haram Terjadi

Adapun agenda sidang dimulai dengan Sidang Berkas Perkara Tindak Pidana Ringan

Keduanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2013

Perda tersebut tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Baca Juga: Grebek Kantor Walikota Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin Kejutkan Asrul Sani Lewat Sebuah Kue

Kedua terdakwa adalah Warna (67), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Dangerakko

Halaman:

Editor: Sari Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x