JURNALPALOPO.COM- Dua orang wanita asal Palopo jalani sidang di Pengadilan Negeri, Senin 25 Maret 2024.
Keduanya jalani sidang tuntutan, lantaran jualan miras tradisional jenis Ballo saat bulan Ramadhan di Kota Palopo
Sementara hal tersebut dilarang keras aparat Polres Palopo, dimana telah didahului dengan imbauan dari petugas.
Adapun agenda sidang dimulai dengan Sidang Berkas Perkara Tindak Pidana Ringan
Keduanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2013
Perda tersebut tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Baca Juga: Grebek Kantor Walikota Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin Kejutkan Asrul Sani Lewat Sebuah Kue
Kedua terdakwa adalah Warna (67), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Dangerakko