Buntut Jualan Miras Jenis Ballo saat Ramadhan, Dua Wanita di Palopo Divonis 10 Hari Penjara

- 25 Maret 2024, 16:22 WIB
Sidang kasus tindak pidana ringan, terkait penjualan miras jenis ballo.
Sidang kasus tindak pidana ringan, terkait penjualan miras jenis ballo. /JurnalPalopo.com/

Lalu Muli (38) yang juga merupakan warga Kelurahan Dangerakko

Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Muh. Ali Akbar, SH,MH.

Hasil Sidang memutuskan, kedua wanita itu dijatuhi vonis penjara selama sepuluh hari.***

Baca Juga: Sertijab Polres Palopo: AKBP Safi'i Nafsikin Puji Pejabat Lama, Wajah Baru Wajib Menyesuaikan dengan Cepat

Halaman:

Editor: Sari Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x