BLT Subsidi Upah Termin II Sudah Cair, 7 Jenis Rekening Ini Bisa Jadi Penyebab Anda Belum Dapat

- 10 November 2020, 10:05 WIB
BLT Subsidi Upah termin II sudah bisa dicairkan
BLT Subsidi Upah termin II sudah bisa dicairkan /Dok PRFM.

JURNALPALOPO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja merilis pengumuman bantuan langsung tunai (BLT) subsidi upah termin II sudah dapat dicairkan.

Kabar pencairan BLT subsidi upah termin II disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang memastikan pembayaran mulai dicairkan pada Senin, 9 November 2020.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

"Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”kata Menaker Ida di Jakarta pada Senin, 9 November 2020.

Menaker Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya.

Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Cara Merawat Calathea Ornata untuk Mendapatkan Daun Indah, Salah Satunya Pencahayaan

"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2020 minus 3,49 persen.

Ini merupakan efek dari resesi ekonomi yang membuat jumlah pengangguran bertambah sebagai dampak dari maraknya PHK (pemutusan hubungan kerja).

Karenanya, beberapa skema telah disiapkan pemerintah untuk kembali mendongkrak perekonomian Indonesia.

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta di Perpanjang, Mulai hari Senin 9 November 2020

Di antaranya adalah BLT subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Diakui Kemnaker bahwa pencairan BLT subsidi upah termin I sempat ada sejumlah kendala.

Beberapa kendala tersebut berasal dari nomor rekening para calon penerima.

Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Aswansyah menyebutkan, ada lima rekening yang bakal sulit menerima subsidi gaji diantaranya:

Baca Juga: Puan Sebut Pilkada Serentak Penting, Bawaslu: Pelanggaran Prokes Meningkat di Masa Kampanye

1. Rekening yang diduplikasi
2. Rekening tidak sesuai NIK
3. Rekening yang sudah tidak aktif (tutup)
4. Rekening pasif
5. Rekening tidak valid
6. Rekening telah dibekukan oleh Bank
7. Rekening tidak terdaftar

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah