6. Pastikan rekening tidak dibekukan
Jika sampai hari masih belum juga mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II, maka segera lakukan pengecekan terkait data yang dikirim ke Kemnaker.
Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II bisa tanyakan langsung pada HRD perusahaan.
Jika semua persyaratan sudah lengkap dan masih belum juga mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II, silahkan buat laporan langsung ke Kemnaker. Selanjutnya tunggu pemberitahuan dari penyelenggara.
Baca Juga: Donald Trump masih Berharap Tuntutan Hukum akan Menggantikan Kurangnya Suara
Menaker Ida menyampaikan data BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II sudah selesai dicek. Jadi calon penerima tak perlu risau.
“Kami harus mempadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP). Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah dibawah Rp5 juta,” ujarnya.
Dijelaskan Ibu Ida, pemadanan data BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II sudah diselesaikan dan datanya telah diserahkan kepada @bpjs.ketenagakerjaan.
“Mudah-mudahan (data BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II) hari ini bisa diserahkan kepada Kemnaker.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Karakter Seseorang bisa Terlihat dari Rasa Es Krim Favorit Anda