Awas! Ada Pungli dan Upaya Pemalakan di Dana Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

- 7 November 2020, 12:39 WIB
Ilustrasi dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta atau BPUM
Ilustrasi dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta atau BPUM /PIXABAY/Ronny Seprian/

Sementara itu, Ketua GNPK RI Kabupaten Garut H. Kinkin menyatakan bahwa tidak mungkin ada pemotongan dalam pencairan dana BPUM karena langsung ditransfer ke rekening pelaku usaha. 

“Modus yang marak terjadi di Kabupaten Garut adalah pemalakan atau pungli yang dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan situasi,” imbaunya, Sabtu (31/10/2020). 

GNPK RI, lanjut Kinkin, telah menerima beberapa laporan dari penerima BPUM bahwa ketika mereka diketahui mendapat bantuan didatangi oknum aparat desa, RW dan oknum lain yang meminta Rp 500 – 600 ribu. 

“Dengan dalih apapun jika terjadi itu namanya pemalakan, karena pelaku UMKM dipastikan tidak akan berdaya dan pasrah, apalagi SKU dibuatkan oleh pihak desa, itu juga bisa dijadikan alasan aparat desa memalak,” tegasnya.

Baca Juga: Sedang Asyik Nyapu, Seorang Ibu Nemu 'Harta Karun Haram' di Halaman Rumahnya

Bahkan lanjut H. Kinkin, untuk dugaan pungli sudah terdengar dengan beberapa desa dan kelurahan yang meminta Rp 10.000 – Rp 50.000 ketika warga membuat Surat Keterangan Usaha (SKU). 

Ia pun sepakat atas apa yang diutarakan pihak Diskop, jika ada hal yang demikian agar segera dilaporkan ke penegak hukum.

"GNPK RI pun siap menerima aduan masyarakat penerima BPUM yang dipalak oleh oknum siapapun,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah