Awas! Ada Pungli dan Upaya Pemalakan di Dana Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

- 7 November 2020, 12:39 WIB
Ilustrasi dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta atau BPUM
Ilustrasi dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta atau BPUM /PIXABAY/Ronny Seprian/

Artinya mulai saat itu bantuan sebesar Rp 2,4 juta sudah ditransfer langsung ke para penerimanya. 

Namun, khusus untuk tanggal itu dana akan ditransfer kepada 1 juta pelaku usaha mikro dan kecil dulu. Kemudian baru meningkat secara bertahap penyalurannya hingga mencapai target 12 juta penerima. 

Bantuan modal ini sifatnya adalah hibah, bukan pinjaman. Sehingga penerima tak perlu pusing memikirkan mengembalikan uang tersebut.

Saat ini, dana bantuan modal UMKM sudah berada di perbankan, yang kemudian akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan Penyaluran Bansos di 2021, Begini Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan

Hal senada juga datang dari Kabid Pemberdayaan UKM Diskop Garut Asep Dedi. Ia menegaskan jika ada yang memotong dana BPUM untuk dilaporkan ke pihak penegak hukum.

"Jika ada pihak aparat desa atau RW atau siapapun yang memotong dana BPUM, silahkan laporkan ke penegak hukum,” imbaunya. 

Ia pun menyayangkan jika ada pihak yang membawa-bawa dinas dalam hal pemotongan tersebut. 

“Dinas Koperasi dan UKM tidak ikut campur dalam pencairan BPUM, kita hanya memfasilitasi pelaku UKM untuk mengajukan ke kementerian koperasi,” jelasnya.

Baca Juga: Cara Merawat Tanaman Keladi Agar Subur dan Menawan, Diantaranya Potong Daun Mati

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah