Bahlil Lahadalia Pastikan UU Cipta Kerja Berikan Kemudahan untuk Pelaku UMKM

- 7 November 2020, 11:47 WIB
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam debat terbuka soal UU Cipta Kerja
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam debat terbuka soal UU Cipta Kerja /Antara/Ade Irma Junida

JURNALPALOPO - Omnibus Law UU Cipta Kerja memberikan ruang yang sangat besar untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Hal itu diungkapkan oleh Bahlil Lahadalia selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

"Makanya dalam UU Ciptaker ini diberikan ruang sebesar-besarnya untuk UMKM," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis di Jakarta, laporan Antara dikutip Jurnal Palopo, Sabtu 7 November 2020.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Bahlil Lahadalia juga menambahkan melalui UU Cipta Kerja ini, para pelaku UMKM akan dibantu untuk maju dan naik kelas.

Karena nantinya pelaku UMKM ini akan memiliki partner bersama perusahaan besar baik di dalam negeri maupun dari luar negeri.

“Di UU Cipta Kerja di pasal 77, UMKM asing tidak boleh masuk, tidak boleh sahamnya diambil asing, tetapi dalam UU itu wajib perusahaan besar baik asing maupun dalam negeri berpartner dengan pengusaha-pengusaha UMKM atau nasional yang ada di daerah,” katanya.

Perizinan untuk mendirikan usaha UMKM sangatlah mudah, jadi bagi mahasiswa yang juga ingin menjadi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah tidak perlu ribet, karena akan dimanjakan dengan kemudahan.

Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan Penyaluran Bansos di 2021, Begini Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x