- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
- Menerima gaji di bawah Rp5 juta.
- Pekerja harus tercatat sebagai peserta hingga Juni 2020, aktif membayar iuran, dan memiliki rekening bank yang aktif.
- Pekerja juga tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Partai Gelora Prediksi Biden jadi Presiden, Trump tetap Ngotot Tuntut Hasil Perolehan Suara
Namun kendati demikian, jika para pekerja sudah memenuhi syarat tetapi belum juga mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah tersebut, ada baiknya kamu harus mengetahui penyebab pekerja belum dapat bantuan subsidi gaji/upah dikutip dari akun Instagram @kemnaker.
1. Rekanaker belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
3. Bantuan subsidi gaji / upah diberikan secara bertahap.
Baca Juga: Cuma Pakai NIK, Begini Cara Daftar dan Cek Penerima BLT Banpres BPUM Melalui Eform BRI