BLT Subsidi Upah/Gaji, Mungkin Ini Penyebab Anda Belum Menerimanya

- 7 November 2020, 08:59 WIB
Ilustrasi BLT subsidi upah.
Ilustrasi BLT subsidi upah. /PIxabay/EmAji

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

- Menerima gaji di bawah Rp5 juta.

- Pekerja harus tercatat sebagai peserta hingga Juni 2020, aktif membayar iuran, dan memiliki rekening bank yang aktif.

- Pekerja juga tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Partai Gelora Prediksi Biden jadi Presiden, Trump tetap Ngotot Tuntut Hasil Perolehan Suara

Namun kendati demikian, jika para pekerja sudah memenuhi syarat tetapi belum juga mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah tersebut, ada baiknya kamu harus mengetahui penyebab pekerja belum dapat bantuan subsidi gaji/upah dikutip dari akun Instagram @kemnaker.

1. Rekanaker belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

3. Bantuan subsidi gaji / upah diberikan secara bertahap.

Baca Juga: Cuma Pakai NIK, Begini Cara Daftar dan Cek Penerima BLT Banpres BPUM Melalui Eform BRI

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah