Mahfud juga menyebut Rizieq sempat dicekal pemerintah Saudi lantaran terjerat kasus pidana. Ia menyebut Rizieq diduga mengumpulkan dana kegiatan-kegiatan politik di Saudi secara ilegal.
Selain itu, Mahfud menyebut Rizieq juga tak bisa keluar dari Saudi karena telah melanggar ketentuan imigrasi setempat. Menurutnya, Rizieq telah melebihi izin tinggal sesuai visa yang mestinya habis pada Juli 2018.
Habib Rizieq dikabarkan akan pulang ke Indonesia pada tanggal 10 November mendatang.
Pihak kepolisian pun meminta massa yang bakal menjemput Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab HRS di Bandara Soekarno Hatta agar bisa tertib.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia akan Semakin Membaik pada Akhir Tahun 2020 Menurut Prediksi Bappenas
Hal itu diungkapkan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono. Ia pun mengingatkan, agar massa penjemput HRS bisa menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Awi menyebutkan tidak ada pengamanan khusus untuk kepulangan HRS. Meski demikian, pengamanan akan tetap dilakukan dengan bersifat situasional.
"Kalau situasi memang tidak memungkinkan. Hanya pengamanan secukupnya," tutur Awi.***