8. Jika sudah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.
Berikut adalah syarat penerima BLT subsidi upah/gaji.
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
Baca Juga: MUI Ajak Boikot Produk Prancis, Menag: Macron Telah Melukai Umat Islam
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/Buruh penerima upah/gaji
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah/gaji dibawah Rp5 juta sesuai upah/gaji terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Terungkap, Pelaku Penikaman Ustadz M Zaid Ternyata Seorang Pecatan Polri