Bakal Cair Lagi, Begini Cek Namamu Apakah Terdaftar atau Tidak Penerima BLT Subsidi Gelombang II

- 19 Oktober 2020, 20:42 WIB
Ilustrasi subsidi gaji
Ilustrasi subsidi gaji /Mantra Sukabumi/

JURNALPALOPO - Berdasarkan data Kemnaker, Pemerintah menargetkan total 15,7 juta orang akan mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji.

Terkait data penyaluran bantuan subsidi gaji/upah sampai saat ini yakni:

- Tahap I = 2.485.687 (99,43 persen)
- Tahap II = 2.981.533 (99,38 persen)
- Tahap III = 3.476.361 (99,32 persen)
- Tahap IV = 2.579.703 (97,20 persen)
- Tahap V = 427.016 (69,03 persen)

Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT Subsidi Upah? Mungkin Ini Nih Penyebabnya

Sebagai informasi, hingga saat ini tanggal 12 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah telah disalurkan kepada 11,9 juta pekerja.

"Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11.950.000 pekerja atau setara 97,37 persen dari total penerima tahap I sampai dengan tahap V", kata Mentri Ketenagakerjaan, Inda Fauziyah di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2020.

Untuk tahap V, Kemnaker menerima 578.230 data calon penerima BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020.

Namun pada 30 September 2020 yang merupakan tenggat akhir pengumpulan data calon penerima subsidi gaji/upah, Kemnaker kembali menerima tambahan data sebanyak 40.358.

Baca Juga: 5 Resep Masker dengan Bahan Alami ala SPA yang bisa Anda Buat di Rumah

"Dikarenakan jumlahnya yang tidak begitu signifikan, untuk memudahkan pelaporan ke publik, tambahan data tersebut merupakan bagian dari tahap V.

Sehingga secara total pada tahap V terdapat 618.588 data calon penerima subsidi gaji/upah", jelas Ida.

Menaker Ida juga menyebutkan baru-baru pihaknya menargetkan gelombang II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan di mulai awal November nanti.

Sebelum gelombang II mulai disalurkan, ada baiknya mengecek terlebih dahulu status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jelang Pilkada Luwu Utara, DPS terbanyak berada di Kecamatan Masamba

Melalui Aplikasi BPJSTK Mobile

1. Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

2. Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

3. Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

Baca Juga: 5 Makanan ini Sangat Baik untuk Menjaga Kesehatan Mata, Kamu Suka yang Mana?

4. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

5. Kemudian pilih di “Kartu Digital”.

6. Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Dapat Perlakuan Kurang Menyenangkan dari Agensi, Beberapa Idol ini Ungkap tindakan Agensi Mereka

1. Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

2. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

3. Masukkan alamat email di kolom user.

4. Masukkan kata sandi.

Baca Juga: Hanya Bekerja Jarak Jauh, Anggota Perlemen Partai Buruh Boltan bisa Terjangkit Virus Covid-19

5. Setelah masuk, pilih menu layanan
Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT
Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS
Saldo kamu akan ditampilkan.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

1. Buka halaman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Pilih menu registrasi.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Serum Kekinian yang saat ini sedang Tren di Pasaran

3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x